Green Wakaf: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Menjalankannya

Wakaf dikenal sebagai amal yang manfaatnya terus mengalir. Green wakaf membawa semangat itu ke arah lingkungan: aset wakaf dikelola untuk menjaga alam, bukan hanya didiamkan. Greenpeace Indonesia menggambarkan green wakaf sebagai pemanfaatan aset wakaf untuk aksi iklim, seperti penghijauan, energi terbarukan, konservasi air, dan pertanian berkelanjutan.

Pengertian dan dasar hukum

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Pasal 22 menyebut peruntukan wakaf, antara lain untuk sarana ibadah, pendidikan dan kesehatan, bantuan fakir miskin, pemberdayaan ekonomi umat, serta kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah. Penggunaan lahan wakaf untuk lingkungan dapat dipahami sebagai bagian dari kesejahteraan umum. Untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan nazhir atau Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sumber: https://peraturan.go.id/files/uu41-2004.pdf

Peluang pendanaan iklim

Greenpeace Indonesia bersama PEBS FEB Universitas Indonesia mendorong pemerintah menjadikan wakaf hijau bagian dari pendanaan iklim nasional. Rekomendasinya antara lain harmonisasi regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, dan strategi literasi wakaf hijau nasional.

Dalam siaran pers tersebut, peneliti PEBS FEB UI menyebut hingga 90 persen aset wakaf tergolong tidak produktif. Angka itu merupakan pernyataan narasumber, bukan hasil kajian yang dikutip.

Sumber: https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/65314/greenpeace-indonesia-pebs-feb-universitas-indonesia-dorong-pemerintah-jadikan-wakaf-hijau-pilar-pendanaan-iklim-nasional/

Contoh penerapan

Greenpeace mencontohkan green wakaf berupa panel surya untuk sekolah dan masjid, sumur dan distribusi air bertenaga surya, serta kebun sayur di sekitar masjid yang melibatkan warga.

Sumber: https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/56109/wakaf-hijau-berderma-dengan-prinsip-berkelanjutan/

Langkah menjalankan green wakaf

  1. Pemetaan lahan. Catat luas, status sertifikat, dan kondisi tanah. Di Pesantren Al Musthafa Cijapati, dari 18 hektare lahan wakaf, 8 hektare sudah bersertifikat.
  2. Pilih tanaman sesuai fungsi. Tanaman konservasi seperti bambu, dan tanaman produktif seperti alpukat atau kopi.
  3. Libatkan warga dan santri. Kegiatan tanam dan perawatan menjadi sarana belajar lingkungan.
  4. Catat dan laporkan. Jumlah tanaman, tanggal kegiatan, dan foto, supaya wakif bisa melihat hasilnya.

Studi kasus: Pesantren Al Musthafa Cijapati

Lahan wakaf 18 hektare di Cikancung, Kabupaten Bandung, dikembangkan dengan model Eco Spiritual, yang memadukan kehidupan spiritual dengan pola hidup hijau. Kegiatan yang tercatat sejak 2016 mencakup persiapan penanaman padi organik, penanaman bambu pada Desember 2019, dan penanaman tahap kedua pada Juli 2020 dengan 952 pohon. Pada 2022, dapur, asrama, dan kelas juga diperbaiki.

Profil lengkap: https://ponpesalmusthafa.wordpress.com/profil-pesantren-al-musthafa-cijapati/

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah green wakaf sah?
Keabsahannya bergantung pada peruntukan yang tertulis dalam ikrar wakaf dan tidak bertentangan dengan syariat. Untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan nazhir atau BWI.

Bagaimana wakif ikut terlibat?
Melalui donasi yang tercatat dan laporan kegiatan secara berkala.

Pos Sebelumnya
Pos Berikutnya

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Ecoinfaq

Ecoinfaq menggerakkan infak, wakaf, dan pemberdayaan untuk mendukung program sosial serta manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Artikel Terbaru

Explore Our Services

Reasonable estimating be alteration we themselves entreaties me of reasonably.

Category

Tags

Ecoinfaq menghubungkan kepedulian dengan infak, wakaf, dan program pemberdayaan yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Jelajahi

Business Hours

Infak

Wakaf

Terms and Conditions

About Us

About Us

Copyright Notice

Cara Berdonasi

Kontak

Informasi

Terms and Conditions

Business Hours

Copyright Notice

About Us

Contact Info

© 2026 Ecoinfaq — Infak, Wakaf, dan Pemberdayaan Royal Elementor Addons

BeritaVideoTelegram