Berikut cara menghitung zakat emas:
1. Mengetahui Nisab Emas
Nisab emas adalah batas minimal emas yang wajib dizakati. Saat ini, nisab emas setara dengan 85 gram emas murni (24 karat).
2. Menghitung Kadar Emas
Jika emas yang dimiliki tidak murni 24 karat, hitung kadar emasnya terlebih dahulu. Gunakan rumus berikut:
Kadar Emas = (Berat Emas Murni / Berat Emas) x 100%
3. Menghitung Jumlah Zakat Emas
Jika emas yang dimiliki sudah mencapai nisab, hitung jumlah zakatnya dengan rumus berikut:
Jumlah Zakat Emas = (Berat Emas x Kadar Emas x 2,5%) / 100%
Contoh:
Budi memiliki 100 gram emas dengan kadar 22 karat. Harga emas murni saat ini Rp. 1.000.000 per gram.
Langkah 1: Hitung nisab emas
Nisab emas = 85 gram
Langkah 2: Hitung kadar emas
Kadar emas = (Berat Emas Murni / Berat Emas) x 100%
Kadar emas = (22/24) x 100% = 91,67%
Langkah 3: Hitung jumlah zakat emas
Jumlah Zakat Emas = (Berat Emas x Kadar Emas x 2,5%) / 100%
Jumlah Zakat Emas = (100 gram x 91,67% x 2,5%) / 100%
Jumlah Zakat Emas = 2,29 gram
Catatan:
- Zakat emas dapat dibayarkan dalam bentuk emas murni atau senilai dengan harga emas saat ini.
- Anda dapat menggunakan kalkulator zakat emas online untuk memudahkan perhitungan.
- Sebaiknya konsultasikan dengan lembaga amil zakat terpercaya untuk memastikan zakat Anda tersalurkan dengan tepat.
Yuk bayar zakat emas anda di ECOINFAQ.